Sudah bertahun-tahun lamanya, tanpa
henti, para petani garam terus menggugat perampasan tanahnya oleh PT.
Garam Kalianget Sumenep. Salah satu tuntuta mereka adalah agar segera
mencabut izin pengelolaan tanah atau lahan oleh PT Garam (persero) serta
membatalkan sertifikat hak pakai atas tanah dan lahan yang diberikan
kepada PT Garam (persero). Benarkah, tanah tersebut adalah tanah leluhur
mereka?. Rasul Junaidy, wartawan Radar Madura di Sumenep melaporkan
asal-muasal tanah tersebut. Inilah kisahnya.
Ini adalah pengakuan dari wakil atau mewakili seluruh warga
Karanganyar, Pinggir Papas Sumenep mengenai riwayat tanah atau lahan,
yang saat ini telah dikuasai atau dikelola oleh PT Garam tersebut.
Pada jaman dahulu, ada seorang raja Sumenep yang bernama Pangeran
Lor, yang lebih dikenal sebutan Pangeran Wetan. Pada saat itu, Pangeran
Lor menghibahkan tanah pada seorang gurunya yang bernama Mbah Angga
Soto, seorang warga setempat yang dikenal di Desa Karanganyar dan
Pinggir Papas, karena atas jasa-jasanya dalam perang melawan Raja Bali.
Batas-batas tanah hibah yang diberikan Pangeran Lor atau Pangeran Wetan
tersebut, meliputi: mulai dari sungai sebelah utara sampai ke tengah
perbatasan dengan Desa Marengan. Sedangkan untuk Desa Palebunan dimulai
dari sungai tapal batas desa sampai selatan dekat Desa Kebun Dadap, yang
pada saat ini dikenal sebagai Desa Pinggir Papas.
Sedangkan sebelah Timur adalah lautan dan sebelah barat adalah
Desa Nambakor dan Desa Gunggung yang pada saat itu masih merupakan tanah
sawah atau tegalan. Sedangkan untuk Desa Palebunan dan Desa Pinggir
Papas pada jaman itu sudah merupakan lahan garam yang merupakan tempat
mata pencaharian bagi warga setempat.
Tanah atau lahan tersebut, awalnya dalam penggarapan Mbah Angga Soto
yang kemudian diteruskan oleh anak turunnya sampai pada jaman Bupati
Sumenep yang bernama Kanjeng Samadikun dengan patihnya bernama Kyai
Mangoen Widjojo.
Sementara untuk Desa Palebunan, kepala desanya bernama Sosro
Sudarso dengan cariknya bernama R. Rachmad Sadli, serta untuk Desa
Pinggir Papas bernama Sosro Widjojo dan cariknya bernama R. Suharjo
Atmojo.
Pada saat itu hingga saat Bupati Sumenep, telah terbiasa bahwa
penggarapan lahan oleh warga Desa Palebunan dan Pinggir Papas, yang juga
merupakan para leluhur warga sekarang, hasilnya telah dijualbelikan
pada bangsa penjajah atau bangsa Belanda.
"Mungkin karena sikap penjajah pada waktu itu serakah, maka
terdapat kolusi antara bangsa kita dengan Belanda yang akhirnya bangsa
Belanda dapat menguasai lahan tersebut untuk digarap dan dikelola," ujar
salah seorang warga menjelaskan.
Tentu saja, hal tersebut tidak terlepas dari adanya bentrok fisik antara
warga setempat, karena sebagian warga tetap mempertahankan haknya
sebagai pemilik atas dasar waris atas lahan tersebut. Lahan itu sekarang
dikenal sebagai Desa Karanganyar dan Pinggir Papas.
"Yang perlu diketahui, pada jaman itu bertepatan dengan jaman
Patih Kyai Mangoen Widjojo yang telah mendapat protes dari warga
setempat atas kesewenang-wenangan Bangsa Belanda,'' ujar seorang warga
yang namanya tak mau disebutkan. ''Karena bagi warga yang tidak tunduk
akan dikerjapaksakan sehingga tidak sedikit memakan korban warga
setempat," tuturnya.
"Setelah berakhirnya bentrokan fisik, maka terjadilah kesepakatan
bersyarat antara warga setempat yaitu Desa Karanganyar dan Pinggir Papas
dengan bangsa Belanda yang licik dan pembohong itu. Intinya, warga
harus rela menyewakan lahan tersebut pada bangsa Belanda," tambahnya.
Perjanjian itu sendiri dibuat pada tanggal 7 Agustus 1936 dengan
jangka waktu 50 tahun. Perjanjian tersebut ditulis dengan huruf Jawa.
Bunyi dari perjanjian tersebut adalah ''Yang bertanda tangan jempol
dibawah ini, saya bernama Bapak Sastro Widjojo sebagai Kalibon Pinggir
Papas benar-benar memasrahkan lahan garam tanah milik rakyat kepada
Bupati Sumenep dengan sukarela selama 50 tahun mulai sekarang juga pada
tanggal 7 Agustus 1936, maka bila telah habis, Bapak Bupati akan
mengembalikannya pada pemiliknya. Sekian perjanjian ini."
Dibawah surat perjanjian itu dibubuhi stempel sontroleor t.b.
Pamekasan, cap jempol dan stempel assistant resident Sumenep.
Soal Tanah Rakyat, Pernah Dijelaskan pada Presiden Soekarno
Setelah terjadinya penyerahan lahan atau tanah atas dasar
sewa-menyewa, maka bangsa Belanda dengan sikap sewenang-wenangnya
merampasi petok-petok tanah atau lahan milik seluruh warga Desa
Palebunan beserta rumah dan kuburannya dengan maksud dipindahkan dengan
janji akan diberi ganti rugi.
Warga tersebut dipindah kesebelah barat jalan, sedangkan yang
lainnya dipindahkan di sebelah utara Marengan yang sekarang dikenal
sebagai Desa Marengan Laok. Sedangkan yang dipindah ke Desa Kertosodo
sekarang menjadi kampung baru.
"Saat itu, setelah ada penyerahan lahan berdasarkan sewa-menyewa,
Belanda seenaknya saja memindah warga ke tempat lain," ujar Pak Mad saat
ia melakukan unjuk rasa di DPRD Sumenep. "Ada yang dipindah ke sebelah
barat jalan, sebelah utara yang sekarang Desa Marengan Laok dan ada juga
yang dipindah ke Desa Kertosodo, sekarang sudah menjadi sebuah
kampung," lanjutnya dengan mata berkaca-kaca.
Dengan adanya pemindahan warga setempat yang dulu dikenal
sebagai warga Palebunan, maka desa tersebut sekarang dikenal sebagai
Desa Karanganyar. Setelah itu pada tahun pertengahan 1937 Belanda
mengeluarkan surat dengan bahasa Belanda yang menurutnya sebagai
pengganti petok-petok warga yang dirampas.
"Jadi Pak, setelah Belanda leluasa menguasai tanah atau lahan tersebut,
maka warga justru dibalik posisinya menjadi buruh pembuatan garam," ujar
Pak Murahwi menjelaskan. "Tentu saja, Bapak bisa bayangkan sendiri,
bagaimana kondisi penghidupan masyarakat yang sangat memprihatinkan dan
sengsara saat itu," tutur Pak Wi panggilan akrab Murahwi dengan
suaranya yang serak.
"Namun dengan tidak mengubah anggapan, penguasaan tanah atau
lahan telah diteruskan pada jaman jajahan bangsa Jepang. Hal itu hanya
dapat merubah kondisi perekonomian sedikit lebih lumayan bagi warga
setempat saat itu," sambungnya.
Setelah Indonesia merdeka penguasaan tanah atau lahan tersebut
dilanjutkan dan atau diambil alih oleh pemerintah, dibawah Presiden
Soekarno tentang penguasaan dan pengelolaannya dengan sebutan sebagai
PN. Garam.
Pada saat itu, berangkatlah seorang tokoh warga setempat untuk
memperjuangkan dan memberitahukan kepada pemerintah (Presiden Soekarno).
Orang tersebut bernama H. Moh. Imam. H. Imam menjelaskan kepada
pemerintah saat itu, bahwa tanah atau lahan tersebut adalah benar-benar
merupakan tanah rakyat atau warga setempat yang diperolehnya secara
turun-temurun.
Pemerintah saat itu dengan tidak mengubah status hak atas tanah atau
lahan dimaksud untuk dialihkan kepada pihak lain, melainkan tetap, tanah
atau lahan tersebut merupakan milik warga dan rakyat setempat. Hal itu
sesuai perjanjian yang dibuat pada tanggal 7 Agustus 1936 tentang
perjanjian sewa-menyewa tanah atau lahan antara warga setempat dengan
bangsa Belanda.
Yang Tak Mau Membebaskan Tanahnya, Dianggap Antek-Antek PKI
Pemerintahan pada saat itu tidak berkelanjutan dengan masuknya
peristiwa G.30 S/PKI. Sehingga terjadilah suatu pergantian pemerintahan
yakni dari pemerinathan orde lama ke orde baru. Adapun tanah atau
lahan tersebut pada tahun 1975 (orde baru) pernah mencoba akan membeli
secara paksa pada warga atau rakyat setempat, akan tetapi warga atau
rakyat tetap bertahan atas haknya tersebut yaitu tanah atau lahan yang
sekarang ini dikuasai oleh PN. Garam (nama saat itu).
Yang perlu dicatat, saat orde baru, warga setempat telah banyak
mengalami keresahan. Pada tahun 1987 PN Garam lalu merubah menjadi PT.
Garam (persero). Dan saat itu mencoba memindahkan warga Karanganyar ke
tempat lain. Tentu saja, warga setempat menolak dengan tegas dan
bertahan hingga saat ini karena memang lahan atau tanah tersebut adalah
milik warga yang diperoleh secara turun-temurun.
Menurut penjelasan Ach. Zaini, pada tahun 1975 para petani garam rakyat
dari masing-masing kecamatan diberi tahu atau dipanggil berkumpul di
suatu tempat, dan pada waktu itu kepala penerangan (Pak Asmawi)
menyampaikan maksud, yakni bahwa tanah-tanah warga diperlukan untuk
proyek modernisasi PT. Garam (persero) dengan memberikan ganti rugi.
"Tentu saja Pak, para petani garam rakyat menolaknya, karena
tanah yang dimiliki kami adalah satu-satunya landasan untuk dijadikan
mata pencaharian," ujar Ach. Zaini.Masih menurut pengakuannya, akhirnya
saat itu, ada pertemuan lanjutan yang melibatkan Bupati, Kepala
Penerangan, anggota DPRD (H. Busrawi) dan kepala Agraria. Dari pertemuan
tersebut, warga yang tidak mau membebaskan tanahnya dianggap
antek-antek PKI.
"Lho, kalau kami para petani garam tidak memberikan tanahnya
untuk dibebaskan, bapak-bapak dalam pertemuan saat itu mengatakan bahwa
kami telah menentang pemerintah, tuturnya. "Bahkan kami digolongkan sama
dengan antek-antek PKI," katanya tegas.
Kemudian pada waktu para petani sudah kebingungan, kepala desa Pinggir
Papas yang berusia 75 tahun mengumpulkan para petani pemilik tanah
untuk merundingkan tentang pembebasan tanah pegaraman rakyat. Pengarahan
dari kepala desa itu, diterima oleh rakyatnya, tapi dengan nada
penyesalan sambil menangis.
"Beliau mengatakan bahwa sesungguhnya dirinya tidak rela tanahnya
untuk diganti rugi,'' kata Ach. Zaini ''Akan tetapi karena beliau tidak
mampu menahan arus tekanan-tekanan dari atasannya, dengan keadaan
terpaksa beliau memberikan tanahnya, sekalipun tanah-tanah tersebut
diharapkan bisa diwariskan kepada putra-putrinya," jelasnya.
Keesokan harinya setelah pertemuan itu, terjadilah
penangkapan-penangkapan bagi orang-orang yang masih mempertahankan
tanahnya dan ditahan dikodim 0827 Sumenep. "Saat itu, orang yang masih
bertahan dan tidak mau memberikan tanahnya ditangkap dan ditahan di
kodim 0827 Sumenep," tutur Ach. Zaini yang juga mengaku pernah dipanggil
ke kodim itu.
Yang Nekat Menggarap, Dilemparkan Ke Atas Truk
Pertemuan demi pertemuan terus dilakukan. Menurut penuturan warga
setempat, dalam pertemuan ulang di Kecamatan Kalianget akhirnya dengan
keadaan terpaksa, tanah-tanah tersebut diberikan dengan ganti rugi.
Namun petani setempat minta agar tanahnya bisa digarap sampai proyek
modernisasi dimulai. "Saat itu, dalam keadaan terpaksa, tanah-tanah kami
diberikan untuk ganti rugi, bukan ganti untung Mas," katanya. Keinginan
para petani untuk tetap bisa menggarap tanah tersebut, akhirnya
dipenuhi oleh PN Garam dengan dikeluarkannya pernyataan bernomor 1222
tanggal 29 Oktober 1975. "Tentu saja, saat itu, kami sangat senang
dengan dikeluarkannya pernyataan dari PN Garam bernomor 1222 pada
tanggal 29 Oktober 1975," ujar Zaini.
Namun kegembiraan itu tak berlangsung lama. Sebab, pada tahun 1985,
terjadi pemaksaan kembali. Para petani yang tanahnya diganti rugi
disuruh berhenti menggarap tanahnya. Bagi mereka yang nekat
menggarapnya, dilemparkan ke atas truk oleh aparat keamanan.
Pada tahun 1986-1989 proyek modernisasi yang direncanakan oleh
PT. Garam belum dilakukan. Dan tanah yang dibebaskan secara paksa itu,
lanjutnya, pada tahun 1991 disewakan kepada orang-orang terdekat pegawai
PT Garam.
Menurut H. Ach. Zain, anehnya harga itu relatif murah dengan biaya Rp 1,
5 juta per hektare. "Bayangkan pendapatan garam pertahun sebanyak 75
ton dalam satu hektare per musim. Dan harga satu ton sebesar 500 ribu.
Dan tanah garam yang disewakan secara KKN itu seluas 300-400 hektare.
Jika dijumlahkan selama delapan tahun lebih, berapa kerugian negara,"
ujar H. Zain, salah satu petani yang membela tanah garam terhimpun dalam
Yayasan Al-Jihad.
Menurut H. Ach. Zain, yayasan Al-Jihad pada bulan Juli 1999
pernah melapor ke Kejaksaan Negeri Suemnep tentang adanya penyewaan yang
tidak benar dan bernuansa KKN. ''Saat itu, PT Garam sudah menyanggupi
ke kejaksaan untuk mengembalikan tanah garam seluas 300-400 hektare ke
petani garam yang terkabung dalam Yayasan Al-Jihad untuk digarap lagi.
Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi dari janji PT Garam itu,"
kenang Ach. Zain dengan nada kecewa.
Dikatakan oleh R Herlambang Perdana SH, wakil LBH Surabaya Divisi
Pertanahan, upaya yang akan dilakukannya adalah dengan memberi advokasi
(penyadaran hukum) kepada para petani garam yang telah dirampas tanah
kepemilikannya.
Dikatakannya, persoalan terpenting terletak pada keinginan para petani
garam untuk merebut kembali hak tanah garam yang dirampas oleh PT Garam,
Kalianget.
Dia menengarai perampasan tanah petani garam oleh PT Garam
Kalianget dilakukan melalui sindikat lokal kapitalisme yang profesional.
Karena itu, Herlambang menambahkan bahwa nantinya ia akan memaparkan
sejarah dokumen kepemilikan tanah garam. Setelah para petani garam
memahami, akan dilakukan upaya administrasi dengan menekan birokrat
terkait untuk menyelesaikannya.
Namun yang jelas, kini ratusan petani garam masih dengan sabar
dan tenang menunggu kepastian dari jawaban yang pasti dan jujur dari
pihak PT Garam, atas tanah mereka. Sebab kalau tidak, petani akan terus
melakukan "perlawanan" sampai tuntutan mereka berhasil. Sekarang
pertanyaannya, sampai kapan? Inilah yang menjadi pertanyaan petani garam
dan kita semua.
Pertemuan Terakhir Terdapat Ketidaksesuaian
Inilah tuntutan dari bekas pemilik tanah yang pernah dilontarkan
tanggal 29 Juli 1998. PT Garam mengembalikan tanah-tanah rakyat yang
dibebaskan secara paksa. Pengembalian tersebut melalui kesepakatan jual
beli antara PT Garam dengan bekas pemilik tanah, sepuluh hari kerja
terhitung dari tanggal tersebut. Unjuk rasa pada tanggal 29 Juli 1998,
sebenarnya merupakan kelanjutan unjuk rasa yang dilakukan ke DPRD II
Sumenep tanggal 15 Juni 1998. Selanjutnya DPRD Sumenep beberapa kali
melakukan pertemuan, dialog, dan peninjauan lapangan bersama wakil PT
Garam dan wakil pengunjuk rasa untuk mencari pemecahan yang bisa
memenuhi harapan kedua belah pihak.
Sementara DPRD II Sumenep dan PT Garam mekakukan pendataan dan
evaluasi, namun dari pihak pengunjuk rasa tidak sabar menunggu hasil
tersebut, sehingga akhirnya wakil pengunjuk rasa minta bantuan LSM
(KRAN) untuk membantu menyelesaikan permasalahan dengan PT Garam. Ketika
proses pemecahan masalah sedang dilakukan dan belum tuntas kemudian
terjadi unjuk rasa tanggal 29 Juli 1998 ke Kantor PT Garam.
Langkah-langkah yang sedang dilaksanakan oleh PT Garam, baik
bersama DPRD dan wakil LSM (KRAN) serta wakil pengunjuk rasa antara
lain: Pertemuan antara kuasa hukum bekas pemilik tanah, Komisi E DPRD II
Sumenep, dan PT. Garam (persero) dilaksanakan tanggal 16 Juni 1998 di
ruang pertemuan DPRD. Tanggal 18 Juni 1998 di PT Garam dilakukan
pertemuan antara Komisi E DPRD II Sumenep dengan PT Garam (persero).
Tanggal 18 dan 20 Juni 1998 peninjauan lapangan oleh DPRD II Sumenep dan
PT Garam untuk lokasi utara dan selatan.
Tanggal 27 Juli 1998 pertemuan tindak lanjut hasil kunjungan
lapangan. Tanggal 20 Juli 1998 pertemuan di PT Garam antara PT Garam dan
DPRD II Sumenep membahas pemecahan masalah tuntutan sebagian bekas
pemilih tanah.
PT Garam mengemukakan bahwa terhadap tanah yang telah dibebaskan
dimasksud tidak mungkin untuk dijual kembali sebagaimana tuntutan para
pengunjuk rasa karena tanah bagian selatan tersebut telah dibangun satu
kesatuan lahan pegaraman yang dikenal dengan nama proyek
Renovasi/Modernisasasi Madura Timur fase I dan II yang saat ini dikenal
nama pegaraman I dengan kapasitas produksi pada iklim normal sebesar
150.000 ton/tahun.
Bagian utara masih dalam tahap pengembangan secara bertahap
dengan nama proyek renovasi Madura Timur fase III, sehingga lahan
tersebut sebagian masih belum termanfaatkan mengingat pengembangan belum
selesai dan diperkirakan akan selesai tahun 2001.
Terhadap tanah bagian selatan yang tersisa (tidak ikut renovasi) yang
saat ini digarap dengan cara bagi hasil/sewa oleh sekelompok penggarap
lama atau bekas pemilik tanah yang dibebaskan oleh PN Garam, akan
diadakan penataan ulang sehingga diharapkan sebagian tanah tersebut
dapat diberikan kepada sebagian pengunjuk rasa dengan cara yang sama
seperti penggarap yang lama.
Sedangkan terhadap tanah bagian utara, PT Garam rencananya akan
memberikan dengan cara yang sama seperti bagian selatan.
Dalam pertemuan berikutnya dicoba mengadakan pendekatan keinginan kedua
belah pihak yakni menginventarisasi bersama jumlah pemilik dan luas
lahan produktif yang dibebaskan oleh PT Garam. Disamping itu, PT Garam
juga mengadakan inventarisasi terhadap kemungkinan pengurangan luas
lahan dan jumlah lama (terhadap lahan non produktif) yang diharapkan
kelebihan ini akan diberikan dengan sistim sewa/bagi hasil kepada
pengunjuk rasa untuk memenuhi tuntannya.
Namun, dalam pertemuan terakhir terdapat ketidaksesuaian, karena
pihak pengunjuk rasa tetap menuntut agar tanah yang dijual kepada PT
Garam dikembalikan kepada bekas pemilik, karena tanah-tanah tersebut
merupakan satu-satunya lahan mata pencaharian mereka.
Tawaran PT Garam memberikan lahan non produktif yang telah digarap oleh
penggarap lama, tidak bisa diterima karena luasnya terlalu sedikit. Para
pengunjuk rasa juga menolak garapan dengan sistim sewa apabila para
penuntut mau menerima luas lahan tanah yang disediakan oleh PT Garam.
Dari hal-hal tersebut diatas, usaha musyawarah dan pendekatan
dengan pengunjuk rasa melalui wakil-wakilnya sementara mengalami
hambatan, sehingga masih menunggu perkembangan lebih lanjut melalui
tokoh-tokoh yang membantu penyelesaian masalah ini.
Masihkah, musyawarah antara PT Garam dan petani pada Rabu (24/11) yang
telah membentuk tim kecil juga akan mengalami nasib yang sama? Kita
tunggu saja hasilnya! (rasul junaidy)
sumber : tripod.com


0 komentar:
Posting Komentar