Penangkapan tersebut langsung berbuntut kericuhan.
Massa peserta konvoi tidak terima dengan tindakan polisi menghentikan
arak-arakan dan menahan 8 sepeda motor peserta konvoi. Massa 'mengepung'
Polres Sumenep, sambil berteriak-teriak, meminta agar sepeda motor
dilepaskan.
Wakapolres Sumenep, Komisaris Polisi Sujiono
mengungkapkan, pihaknya terpaksa mengamankan peserta konvoi, karena
dianggap mengganggu ketertiban masyarakat. "Sepeda motor yang digunakan
ini tidak sesuai speck. Ban pake' ban kecil seperti sepeda pancal. Belum
lagi knalpotnya nge-brong. Itu kan bikin bising. Mengganggu
ketenangan," katanya.
Karena itu, lanjut Sujiono, pihaknya
terpaksa mengamankan sepeda motor tersebut. Apalagi ketika diperiksa,
pengendara kedapatan tidak membawa surat-surat kelengkapan kendaraan.
"Ya terpaksa mereka kami beri tindakan berupa tilang. Karena saat
diperiksa, mereka tidak bis menunjukkan surat-suratnya," ungkapnya.
Ia
menambahkan, dari 8 sepeda motor yang diamankan tersebut, yang
mendapatkan tindakan berupa tilang sebanyak 7 sepeda motor. Sedangkan 1
sepeda motor lainnya belum diketahui siapa pemiliknya, dan tidak
ditemukan surat-suratnya.
"Untuk kendaraan yang satu ini, kami
masihh menungggu pemilik atau pengendaranya, untuk mengecek surat-surat
kelengkapannya. Yang 7 lainnya kami tilang," paparnya.
Sujiono
mengaku anggotanya juga melakukan patroli dam razia ke sejumlah kawasan
lain. Konvoi para Kades yang dianggap mengganggu ketertiban terpaksa
dibubarkan dan apabila terjadi pelanggaran, akan ditindak. "Saat ini
anggota kami masih keliling di lapangan. Yang melanggar aturan, pasti
kami tindak. Bukan hanya arak-arakan yang ini. Semuanya," tegasnya. [tem/but]
sumber : beritajatim.com


0 komentar:
Posting Komentar